Wah, Ada Pelat Nomor Model Baru di Indonesia

1102

Pasuruan (Wartabromo.com) – Semua pasti tahu, jika semua kendaraan yang melintas di jalan wajib ada pelat nomor. Tapi, adakah yang pernah tahu, bagaimana pelat nomor kendaraan tenaga listrik?

Sebagaimana diketahui, pelat nomor di Indonesia ada bermacam-macam. Hal itu disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Mengutip viva, Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, tertulis secara jelas apa saja jenis pelat nomor yang ada di Indonesia.

Tanda nomor kendaraan bermotor dengan dasar hitam dan tulisan putih untuk perseorangan dan sewa. Sementara angkutan umum, warna dasar pelat nomor kuning dengan tulisan hitam.

Berbeda dengan kendaraan dinas, warna dasarnya merah dan tulisan putih. Warna dasar putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Terakhir, pelat nomor dengan latar warna hijau dan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Nah, selain model yang disebutkan di atas, kini Indonesia punya tambahan jenis pelat nomor yakni untuk kendaraan bertenaga listrik. Warna pelat nomor satu ini hampir sama dengan kendaraan perseorangan dan sewa.

Pelat kendaraan tenaga listrik, modelnya berlatar hitam dengan tulisan warna putih. Hanya saja, sebagai pembeda, pelat untuk kendaraan listrik terdapat garis biru pada bagian bawah. Tepatnya di bagian masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik. (bel/ono)