Satgas Pertimbangkan Kasus Pelemparan Batu terhadap Petugas Covid-19 Dibawa ke Ranah Hukum

1029

Kraksaan (wartabromo.com)
Warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, lempar batu kepada petugas yang membawa jenazah terindikasi Covid-19. Satuan tugas (satgas) Covid-19, pertimbangkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan gakum dulu. Apakah akan meneruskan kasus itu ke jalur hukum atau tidak. Untuk saat ini, belum ada tindakan hukum,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Veronica pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dewi menyebut tindakan warga itu, bertentangan dengan UU nomor 4 tahun1984 tentang Penyakit Menular. Dengan dasar undang-undang itu, warga yang menghalangi kegiatan petugas, dapat dipidanakan. “Kami perdalam juga seperti apa yang dilakukan warga,” ujar dokter kelahiran Pulau Borneo itu.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakum) Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Ugas Irwanto mengatakan, pihaknya berencana membawa kejadian itu ke ranah hukum. Sebab, tindakan warga itu tidak dapat dibenarkan. Melempari petugas memakai batu dan kayu merupakan hal yang berbahaya.

“Bisa diproses hukum itu saat hasil tes swab M dinyatakan positif. Jadi kalau nanti hasil tesnya positif maka akan kami proses hukum. Akan panggil saksi-saksi jika ada unsur pidananya,” ujarnya secara terpisah.

Apalagi pihak keluarga sudah berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan pemulasaraan dan pemakaman pasien. “Pihak keluarga sejak awal sudah menerima, ternyata saat di lokasi ternyata berbohong,” lanjut Ugas.

Tindakan yang diambil itu, kata Ugas, dimaksudkan agar menjadi pelajaran bagi warga yang lain. Tentu saja warga tidak serta-merta melakukan aksi anarkis dalam penanganan jenazah di era pandemi corona. “Warga yang lain tidak terprovokasi. Bahwa mengikuti anjuran pemerintah itu lebih baik,” sebut Kepala Bakesbangpol itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, warga Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo menolak pemakaman jenazah M dengan protokol Covid-19. Peristiwa itu, terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika petugas menurunkan jenazah M (70), warga Dusun Arah itu, sekitar pukul 09.30 WIB.

Keluarga bersikeras membuka peti kayu jenazah M. Karena dilarang oleh petugas, pihak keluarga tidak terima. Hal itu, juga memantik emosi keluarga dan warga sekitar.

Kericuhan pun terjadi, warga merebut peti mati dari petugas. Peti mati kemudian dibawa ke dalam musala. Begitu sampai di musala, peti mati dibuka dan jenazah dikeluarkan.
Tak hanya itu, warga berteriak-teriak sambil menghalau ambulans. Mereka melempari ambulans tersebut dengan bayu dan kayu. Bahkan peti kayu yang sudah dibuka turut dirusak. (saw/ono)