Ada TPS Khusus di Lapas, Begini Penjelasan KPU Kota Pasuruan

1044

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan bakal menyediakan TPS di Lapas IIB Kota Pasuruan. TPS ini diperuntukkan pada warga binaan yang memiliki hak pilih dalam pilkada Kota Pasuruan 2020.

Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan dan Data, Mokhamad Zahid mengatakan, penyediaan TPS di lapas ini bukanlah penambahan TPS, melainkan penataan ulang TPS yang ada di Kecamatan Purworejo.

Artinya tidak ada penambahan TPS dan jumlah TPS tetap 357 di seluruh Kota Pasuruan. TPS di lapas tersebut khusus warga binaan. Petugas pemungut suara nanti akan diambil dari internal lapas sendiri.

“Jadi TPS 21 dipindah ke lapas. Pemilih yang di TPS 21 nanti dimasukkan ke TPS 20,” kata Zahid kepada WartaBromo, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga :   Gara-gara Judi Online, Pemuda asal Slagah Gasak Rp 22 Juta di Mini Market Tempatnya Bekerja

Dengan begitu, maka akan ada penambahan pemilih. Zahid memastikan jumlah pemilih di TPS yang mendapat tambahan tidak akan melebihi batas yang ditetapkan, yakni 500 orang.

“Sudah dihitung, jumlahnya masih 400-an,” imbuh Zahid.

Sementara itu, jumlah pemilih dari lapas, berdasar catatan KPU hingga hari ini, sekitar 140-an pemilih. Jumlah ini sempat naik turun. Menurut Zahid, hal ini disebabkan beberapa pemilih NIK-nya baru ditemukan. (tof/ono)