Peringati Hari Santri, Besok Seluruh Pegawai Pemkab Pasuruan Pakai Busana Muslim

1348

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkab Pasuruan bakal memperingati Hari Santri yang jatuh pada besok, Kamis (22/10/2020). Bentuk peringatan tersebut salah satunya ialah mewajibkan seluruh pegawai Pemkab mengenakan busana muslim.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 800/1188/424.103/2020 Tentang Penggunaan Pakaian Busana Muslim Dalam Rangka Memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Pada SE tersebut tertulis, dalam rangka memberikan makna peringatan Hari Santri Nasional yang ke-5 tahun 2020 di Kabupaten Pasuruan dengan tema “Santri Sehat Indonesia Kuat”, maka besok seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pasuruan wajib mengenakan busana muslim.

“Seluruh karyawan, karyawati, kepala desa, perangkat desa di lingkungan Pemkab Pasuruan pada hari Kamis (22/10/2020) diharap memakai pakaian busana muslim,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

Baca Juga :   Ramadan, Polres Pasuruan Ungkap 3000 Kasus Kriminalitas

Ketentuan busana muslim yang dikenakan oleh seluruh pegawai Pemkab besok, yakni untuk laki-laki memakai sarung, baju koko, dan berkopyah hitam. Sementara untuk perempuan memakai busana muslim.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia juga menambahkan, besok akan ada upacara hari santri.

“Besok pagi upacara di halaman belakang kantor pemda,” kata Syaifudin kepada WartaBromo. (tof/ono)