Sertifikat Kesempurnaan Kapal Motor Terbakar di Gili Ketapang Sudah Kadaluarsa

1382

Sumberasih (wartabromo.com) – Kapal motor yang terbakar di perairan Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo alami kerugian puluhan juta. Belakangan terungkap, sertifikat kesempurnaan kapal sudah habis masa berlakunya alias kadaluarsa.

Berdasarkan data Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Tembaga, kapal yang terbakar teridentifikasi sebagai KM Pancasona. Kapal ini dimiliki oleh Rohman, warga Desa Gili Ketapang.

Kapal tersebut semula bersandar di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Kota Probolinggo. Dari Pelabuhan itu, kapal bertolak ke Pulau Gili Ketapang. Dengan muatan 5.000 liter solar HSD untuk kebutuhan kapal nelayan. Muatan itu, merupakan pesanan milik Saliya.

Sesampai di dermaga Gili Ketapang, kapal melakukan bongkar muat. Dari 22 drum solar yang ada, baru 9 unit drum yang berhasil dipindahkan atau sekitar 1.800 liter solar saja. Sisanya, sebanyak 13 drum atau 3.200 liter solar, masih di kapal.

Baca Juga :   Warga Bawa Jenazah dengan Motor Roda 3 hingga Pemuda Curi Kambing Demi Perempuan | Koran Online 7 Juni

“Tiba-tiba ada percikan api, diduga berasal dari mesin alkon yang mengalami kebocoran. Api dengan cepat merembet ke seluruh kapal,” sebut petugas Pemeriksa Kecelakaan Kapal, KSOP Tanjung Tembaga, Hendra Yulistianto.

Api baru bisa padam setelah menghanguskan seluruh bagian kapal. Proses pemadaman dengan alat seadanya, membuat api sulit ditaklukkan. Selain itu, tidak adanya unit damkar juga membuat api terus membesar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Atas insiden itu, pemilik dan pemesan solar mengalami kerugian sampai puluhan juta rupiah. Diperkirakan, mencapai Rp80 juta. Dengan rincian, Rp60 juta untuk kapal dan Rp20 juta untuk muatan solar yang terbakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan KSOP Tanjung Tembaga, sejumlah fakta yang terungkap. Antara lain, KM Pancasona sebelumnya telah mengajukan permohonan izin bunker ke UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan. Melalui pembeli atas nama Yayan sebanyak 5.000 liter HSD.

Baca Juga :   Motor Curian Milik Warga Leces Ditemukan di Facebook

Selain itu, KM. Pancasona GT. 4 Surat Pas Kecil dan sertifikat kesempurnaan kapal sudah habis masa berlakunya. Serta dokumen asli menurut informasi ikut terbakar.

“Kapal itu juga sudah mengajukan izin berlayar, namun sayangnya, tidak dilengkapi dengan alat keselamatan pelayaran dan alat pemadam kebakaran,” imbuh Hendra. (lai/saw)