Sempat Turunkan Target, Penerimaan Cukai di Pasuruan Capai Rp31,4 Triliun

782

Pasuruan (WartaBromo.com) – Realisasi penerimaan cukai di Pasuruan hingga triwulan ketiga tahun ini mencapai Rp31,442 triliun. Jumlah ini dicatat senilai 60,95 persen dari target Rp51,587 triliun yang ditetapkan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Pasuruan, Hannan Budiharto menyatakan, capaian penerimaan cukai hingga mencapai 60,95% dari target sudah cukup bagus. Pasalnya, pandemi Covid-19 membuat produktivitas industri rokok tercatat mengalami penurunan hingga 20%.

“Realiasi sementara sampai triwulan ketiga ini sudah cukup bagus, kendati secara persentase masih 60 persen. Namun, kita tetap optimis target bisa terlampaui,” kata Hannan, Selasa (03/11/2020) siang.

Dijelaskan sebelum, di tengah pandemi Covid-19, kegiatan produksi rokok terimbas. Selain ada yang menurunkan jumlah produksi, beberapa pabrik rokok sempat lockdown lantaran terdapat karyawan yang terpapar Covid-19.

Baca Juga :   Penyelidikan Kebakaran Pasar Winongan Tunggu Tim Labfor Datang

“Termasuk konsumsi masyarakat untuk membeli rokok juga terimbas, salah satunya karena berkurangnya penghasilan sehingga pembelian rokok juga menurun,” imbuhnya.

Meski masih mencapai 60,95%, Hannan meyakini dengan sisa waktu dua bulan ke depan, Kantor Bea Cukai Pasuruan bisa meraih target sebesar Rp51,5 triliun yang ditetapkan. Ini lantaran perusahaan rokok akan menggenjot produksi rokok di akhir tahun dan dipastikan juga meningkatkan penerimaan cukai sampai akhir tahun nanti.

“Secara persentase memang masih 60 persen, namun trennya penerimaan cukai akan terdongkrak di bulan- bulan akhir tahun mulai Oktober sampai Desember mendatang,” terangnya.

Pria penghobi gowes (bersepeda) ini  menjelaskan target cukai di tahun 2020 ini sempat diturunkan. Dari Rp55,482 triliun yang ditetapkan awal tahun lalu, menjadi Rp51,617 triliun.

Baca Juga :   Ini Identitas Empat Pekerja yang Tewas Tertabrak saat Aksi Mogok

“Kementerian Keuangan juga memberikan kebijakan untuk target yang bisa diturunkan akibat pandemi Covid-19. Penarikan cukai juga ada relaksasi yang awalnya sebulan kini bisa dibayarkan 3 bulan,” pungkas Hannan. (mil/ono)