Diduga Lecehkan Ulama, Akun FB Husein Balavi Dilaporkan ke Polisi

2447

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Akun Facebook dengan nama “Husein Balavi” dilaporkan ke polisi. Akun tersebut dilaporkan karena diduga telah melecehkan ulama di media sosial.

Ada 5 orang yang melaporkan akun tersebut ke polisi yakni Sunardi, Kharis Fadillah, Muhammad Nawawi, Nur Wakhid, dan Mochammad Rifki Hidayat. Mereka mendatangi Polres Pasuruan Kota pada Senin (09/11/2020).

Kuasa hukum para pelapor, Akhmad Sholeh mengatakan, akun tersebut pada hari Minggu (08/11/2020) menulis status yang berbunyi seperti ini:

“Seng percoyo neng golongane Gos iku paleng sering mangan peloran kok dak mangan pacol po’o mesisan”.

Status tersebut kemudian memantik komentar dari akun-akun lain. Selanjutnya, ada akun bernama M Ismail yang juga berkomentar dan oleh akun Husein Balavi ditanggapi dengan kata-kata.

Baca Juga :   Salman Alfarisi, Korban Pesawat Cessna Ditemukan Meninggal Dunia

“Asline seng paling nyonyo gaonok mane sakliyane gos/ustad/kyai mergane paling ake anak.e golongane gos karo ustad lek. Penggawiane awan bengi kentu tok awan bengi mari kentu nyekel tasbe yo gak ketoro lek.”

Akibat kata-kata tersebut, para pelapor yang merasa bagian dari gus/ustaz/kiai merasa dicemarkan nama baiknya di media sosial.

“Ini kan kalau di-bahasa indonesiakan seolah-olah para gus, ustaz, kiai itu tiap hari kerjaannya berhubungan seks saja,” kata Akhmad Soleh.

Akun Husein Balavi dilaporkan karena diduga sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Baca Juga :   Mau Ritual Mandi di Sumber Tetek? Sudah Dibuka Lho..

“Kami ingin polisi menindak tegas atas siapa pemilik akun ini. Segera dilakukan penyelidikan dan diselesaikan secara hukum,” imbuh Akhmad Soleh. (tof/ono)