UMK-UMSK Pasuruan Diusulkan Naik, Ini Respons Apindo

1987

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengusulkan adanya kenaikan upah pekerja di tahun depan. Rinciannya, 5, 6 persen untuk UMK dan 12 persen untuk upah sektoral.

Usulan tersebut sesuai dengan surat Bupati Pasuruan Nomor 560/2209/424.078/2020., yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, Senin (16/11/2020) lalu.

Merespons usulan tersebut, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan pun angkat bicara.

Melalui ketuanya, Hendro Prihartanto, Apindo menyayangkan keputusan itu. Menurutnya, langkah Pemkab yang tetap mengusulkan kenaikan upah dinilai mengabaikan edaran pemerintah pusat.

“Pemerintah seharusnya tidak menaikkan UMK tahun 2021. Karena sudah ada edaran sebelumnya agar tahun depan tidak ada kenaikan upah demi menjaka iklim industri tetap bisa jalan di tengah pandemi,” kata Hendro.

Baca Juga :   Pengangguran Terbuka Turun, Irsyad Tampil di 'Bukan Empat Mata'

Ia menyebut seharusnya pemerintah memegang konstitusi yang ada seperti UU No. 11 tahun 2020 pasal 191 A dan SE Menaker SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menyebutkan tidak ada kenaikan UMK.

“Seharusnya pemerintah memegang teguh aturan yang ada, seperti surat edaran Menaker yang menetapkan tidak ada kenaikan UMK di tahun 2021,” ungkapnya kepada WartaBromo.

Pihak Apindo menginginkan UMK 2021 tidak ada kenaikan. Saat pembahasan UMK bersama Disnaker dan Serikat Pekerja, pihaknya menyampaikam bahwa Apindo berpegang pada aturan di atas yang tidak menaikkan UMK.

Lebih lanjut, Hendro merasa tidak dilibatkan dalam usulan UMSK yang tertuang dalam Surat Bupati tersebut. “Kami bingung, dalam pembahasan UMK, kok tiba-tiba keluar UMSK, kemarin itu saat pembahasan, tidak ada pembahasan UMSK,” imbuhnya.

Baca Juga :   LSM Desak Bupati Pasuruan Copot Jabatan Hasbullah; Buntut Tebar Ancaman

Terakhir, ia mengingatkan pemerintah agar komitmen terhadap konstitusi di atasnya yang menghimbau agar UMK tidak naik. “Kami juga mengingatkan sebetulnya usulan tersebut menyimpang dari aturan,” pungkasnya. (oel/asd)