Didenda Rp 2 Juta, Pekerja Seks Tretes Ngaku Kapok

2957

 

Bangil (WartaBromo.com)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menetapkan denda Rp 2 juta kepada 18 pekerja seks dan Rp 20 juta kepada mucikari, selasa siang (15/12/2020).

Dalam Sidang Tipiring yang digelar di ruang sidang Candra, Hakim Andi Bayu M.P. Syadzli mengadili 18 PS dan seorang mucikari yang tergaruk dalam operasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Senin (14/12/2020) malam.

Dalam putusannya, Bayu menyatakan bahwa 18 PS telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pelacuran.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan selama sebulan,”putus Bayu.

Di samping 18 pekerja seks, seorang mucikari juga menjalani sidang tipiring di PN Bangil. Abdul Sarif alias Pai, pemilik wisma dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta.

Baca Juga :   Ini Penampakan Tretes saat Zaman Koloni Belanda

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan selama dua bulan,”putus Bayu.

18 pekerja seks dan muncikari ini memilih membayar denda daripada kurungan. Mereka membayar denda secara kontan kepada jaksa sebesar Rp 36 juta untuk 18 pekerja seks dan Rp 20 juta untuk mucikari.

Seperti diketahui sebelumnya, Satpol PP menggelar razia esek-esek di kawasan Tretes, Senin malam (14/12/2020). Dalam operasi tersebut, 18 pekerja seks berhasil diamankan.

Di hadapan hakim, mereka mengaku kapok menjalani pekerjaan ini. “Kapok pak,” ucap serempak pekerja seks. (oel)