Sebelum Jadi Staf Ahli MPR, Rahma Sarita Pernah Gagal Nyaleg Dapil Pasuruan-Probolinggo

13669

Pasuruan (WartaBromo.com) – Rahma Sarita diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli MPR. Ia diketahui pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2019.

Sebelum menduduki jabatan sebagai Staf Ahli MPR, perempuan asal Bangil ini diketahui pernah nyaleg di Dapil II Jatim, Pasuruan – Probolinggo. Rahma Sarita diusung oleh partai Nasdem.

Sayangnya langkah mantan presenter cantik ini harus terhenti. Ia tak lolos jadi wakil rakyat karena kurangnya suara.

Kini, Ia pun kembali harus merelakan jabatannya sebagai Staf Ahli MPR RI. Hal ini diduga dipicu oleh cuitannya di sosial media soal Pancasila versi Negara Wakanda.

“Dengan ini memberhentikan Staf Tenaga Ahli atas nama Rahma Sarita, SH, dengan alasan tidak melakukan tanggung jawab sebagai Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI,” jelas Lestari dalam suratnya.

Baca Juga :   Shabara Polres Probolinggo Kota Sita 900 Liter Premium dari Pemborong di SPBU Kasbah

Tindakan Rahma Sarita dinilai tidak sesuai dengan UU 24 tahun 2009 mengenai Lembaga Negara.

“Dan tidak menjalankan kebijakan MPR dalam menjaga dan menyosialisasikan Empat Konsensus Kebangsaan,” lanjut surat tersebut. (may/ono)

Baca juga: Satirkan Pancasila, Rahma Sarita Diberhentikan dari Staf Ahli MPR