Satu Pengedar Sabu 1,1 Kg Ditangkap di Solo

1302

 

Bangil (WartaBromo.com) – Tiga pelaku pengedar sabu-sabu (SS) seberat 1, 1 kilogram diamankan Polres Pasuruan. Satu diantaranya dibekuk di Solo, Jawa Tengah.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat rilis mengatakan, penangkapan tersangka yang diketahui bernama Rudianto (31) itu merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang dibekuk lebih dulu.

“Keduanya adalah Sanali dan Asmad yang ditangkap pada 4 November lalu,” jelas Kapolres dalam jumpa pers, Kamis (17/12/2020).

Menurut Kapolres, kedua tersangka yang masing-masing berusia 50 dan 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kejayan dan Purwodadi.

Dari keterangan keduanya pula polisi mendapat nama Rudianto yang selanjutnya dilakukan pengintaian.

“Proses pengejarannya hampir dua minggu, sempat terdeteksi di Malang Raya, namun berhasil ditangkap di Solo, di kos-kosannya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :   Pakai Gergaji Tangan, Maling Kayu Jati Ditangkap

Dari tangan Sanali, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 61 gram. Sedangkan dari Asmad dan Rudianto barang bukti sabu seberat 1,104 gram.

Dengan begitu, dari ketiga tersangka ini, total SS yang diamankan mencapai 1,165 gram alias 1,1 kilogram.

“Selain itu, ada juga 4 unit handphone, 1 timbangan, serta uang tunai sebesar Rp. 7.955.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (don/asd)