Ke Bromo Wajib Tunjukkan Negatif Antigen

2293

Sukapura (wartabromo.com) – Wisatawan yang hendak liburan tahun baru ke Bromo wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen. Kebijakan terkait kunjungan itu berlaku 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang masih berlaku maksimal 3 x 24 jam, sebelum berkunjung ke wisata Bromo. “Itu hasil kesepakatan bersama dalam rapat pembahasan pengamanan akhir tahun destinasi wisata TNBTS pada tangal 26 Desember 2020. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Humas TNBTS, Sarif Hidayat, pada Senin, 28 Desember 2020.

Kebijakan itu, kata Sarif merujuk pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid 19. Ketentuan juga didasarkan pada edaran Gubernur Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Tak ketinggalan edaran Bupati Probolinggo dan Pasuruan.

Baca Juga :   Evaluasi Bagus, Kini Ada 874 Lembaga di Probolinggo Gelar PTM

Selain membawa hasil negatif rapid tes antigen, pengunjung juga wajib mematuhi beberapa aturan. Di antaranya menggunakan masker dan sarung tangan selama di dalam kawasan, menghindari kerumunan, menjaga jarak dengan pengunjung lain, dan selalu menjaga ketertiban. Tak boleh ketinggalan adalah membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan.

“Bawa kembali sampah. Dengan tidak membuang sampah di dalam kawasan TNBTS, terutama sampah medis (masker). Kawasan TNBTS bukan tempat sampah,” tegas Sarif.

Dalam rapat itu pula, kuota kunjungan yang semula sudah mencapai 50 persen diturunkan menjadi 30 persen. Kuota 30 persen (1.001 orang perhari) itu, berlaku hingga 8 Januari 2020.

Jumlah tersebut dapat dirincikan: Site Bukit Cinta sebanyak 35 orang/hari, Site Pananjakan 214 orang/hari, Site Bukit Kedaluh 107 orang/hari, Site Savana Teletubies 520 orang/hari, dan Site Mentigen 125 orang/hari.

Baca Juga :   Tersangkut Kasus Pengadaan Aplikasi, Duo Eks Plt Kepala Dinas Kota Pasuruan Ditahan hingga Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 | Koran Online 17 Des

Sedangkan pembelian tiket masuk, wajib dilakukan secara online. Tidak ada pembelian tunai di pintu masuk.
“Pengunjung wajib hanya mengunjungi site sesuai dengan karcis masuk yang sudah dipesan. Pengunjung yang memilih site Savana Teletubies diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB,” tandasnya. (saw/ono)