BNN Kabupaten Pasuruan Amankan Kurir Pembawa Paket Ganja 2,1 Kg

1436

 

Gempol (WartaBromo.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan mengamankan seorang kurir ganja. Kurir ini ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 2,1 kilogram.

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, penangkapan ini bermula ketika BNN Kabupaten Pasuruan mendapat informasi ada kiriman paket mencurigakan.

“Kami dapat informasi ada paket mencurigakan. Akhirnya kami pantau paket tersebut,” kata Erlang kepada WartaBromo, Selasa (29/12/2020).

Paket mencurigakan itu dikirim melalui salah satu ekspedisi swasta dengan bertuliskan paket pakaian anak-anak. Paket tersebut dikirim ke rumah tersangka yang berinisial TP (29) di Desa Japanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Petugas BNN pun menunggu di lokasi pengiriman. Benar saja, barang tersebut diambil oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol N 6863 TBI.

Baca Juga :   Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kota Pasuruan Tertinggi di Jawa Timur

Ketika ditangkap petugas, paket bertuliskan pakaian anak-anak yang dibawa tersangka itu memang benar berisi ganja. Kepada petugas, tersangka mengaku baru pertama kali ini menjadi kurir narkotika jenis ganja.

Rencananya paket tersebut bakal dikirim ke Porong, Kabupaten Sidoarjo. Paket yang kini diamankan di Kantor BNN Kabupaten Pasuruan itu beratnya 2,1 kilogram yang ditaksir senilai Rp16 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 02 subsider pasal 111 ayat 02 jo pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” kata Erlang. (tof/ono)