Guru Harus Tahu, Ini Beda Status PNS dan PPPK

2827

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah menetapkan guru bakal masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut tak banyak perbedaan dalam pengalihan kategori ini.

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN mengatakan PPPK dan PNS jabatannya setara. Jadi, guru tak perlu merasakan khawatir.

“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” jelasnya dilansir dari Antara.

Namun demikian, hal ini masih bisa diusahakan. Tidak adanya tunjangan pensiun karena PPPK tidak ada iuran seperti halnya PNS.

“Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan,” lanjut Bima.

Baca Juga :   Maling Motor di Bangil Dimassa hingga Politisi Muda PKB Diperiksa Kejari | Koran Online 5 Feb

Sekadar informasi, Pemerintah berencana membuka 1 juta formasi guru dengan status PPPK pada 2021. Pergantian status ini supaya sistem distribusi guru nasional berjalan optimal. (may/ono)