MMP Disegel KKP, DPRD Pasuruan Minta Kejelasan Aturan dan Nasib 4.700 Pekerja

6

Bangil (WartaBromo.com) – Penyegelan PT Mega Marine Pride (MMP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III bersama sejumlah perangkat daerah turun langsung ke perusahaan untuk meminta penjelasan terkait penyegelan sekaligus memastikan posisi pemerintah daerah terhadap persoalan yang menyangkut aktivitas perusahaan tersebut.

Langkah DPRD ini menjadi penting karena kasus MMP tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan peruntukan komoditas impor, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan aktivitas industri dan ribuan tenaga kerja di Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, KKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina yang berada di PT MMP. Secara keseluruhan, KKP mengamankan sekitar 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur yang diduga tidak sesuai peruntukan.

Komoditas tersebut masuk melalui kawasan berikat. Berdasarkan penjelasan KKP, udang impor itu semestinya diolah untuk kemudian diekspor kembali, namun ada indikasi udang tersebut beredar di pasar domestik.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, mengatakan, kedatangan DPRD ke MMP bukan untuk mencampuri proses penindakan yang dilakukan KKP. Namun, dewan ingin mengetahui secara langsung persoalan yang mendasari penyegelan tersebut.

“Secara otomatis kita yang ada di DPR Kabupaten Pasuruan beserta perangkat daerah yang lain ingin tahu, sejauh mana penyegelan yang dilakukan itu? Persoalannya apa,” kata Arifin.

Dari pertemuan dengan pihak perusahaan, DPRD mendapat penjelasan mengenai aktivitas MMP yang selama kurang lebih 10 tahun menjalankan usaha dengan skema maklon.

Dalam skema tersebut, udang milik pihak lain ditempatkan di MMP untuk diproses sebelum kembali dikirim untuk kepentingan ekspor.

Persoalan kemudian berkaitan dengan sisa hasil produksi. Arifin menyebut, yang menjadi perhatian bukan hanya udang dalam bentuk utuh, tetapi juga bagian yang tersisa dari proses produksi, seperti kepala, kulit, potongan maupun patahan udang.

Sisa produksi itu, berdasarkan penjelasan perusahaan kepada DPRD, kemudian dijual untuk kebutuhan pakan ternak di dalam negeri.

Pihak perusahaan disebut mempertanyakan dasar penyegelan karena beranggapan pemanfaatan sisa produksi tersebut diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang mereka pahami.

Namun, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang. Sebab, KKP sebelumnya menyatakan pengamanan dilakukan lantaran terdapat dugaan komoditas impor yang peruntukannya untuk ekspor berpotensi masuk ke pasar domestik.

Pengawasan KKP juga disebut bermula dari adanya aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran udang impor di pasar lokal.

Di sinilah persoalan MMP menjadi tidak sederhana. Di satu sisi, terdapat kewajiban memastikan seluruh komoditas impor yang masuk melalui fasilitas kawasan berikat digunakan sesuai ketentuan. Di sisi lain, terdapat kepentingan ekonomi daerah yang ikut bergantung pada keberlangsungan perusahaan.

DPRD menyebut MMP mempekerjakan sekitar 4.700 tenaga kerja. Di antaranya terdapat pekerja yang tidak mensyaratkan ijazah hingga pekerja penyandang disabilitas.

Besarnya jumlah pekerja tersebut membuat persoalan penyegelan tidak hanya menjadi urusan antara perusahaan dan aparat penegak aturan. Dampaknya juga berpotensi menyentuh keberlangsungan mata pencaharian ribuan keluarga apabila aktivitas perusahaan terganggu dalam waktu panjang.

Meski demikian, DPRD juga menilai jumlah tenaga kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.

Sebaliknya, proses penegakan aturan dinilai perlu disertai kejelasan mengenai dasar hukum, kewenangan pengawasan dan mekanisme penyelesaian agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Arifin menegaskan, DPRD ingin memastikan persoalan MMP mendapatkan penjelasan dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Terlebih, kasus tersebut beririsan dengan iklim investasi dan lapangan pekerjaan di Kabupaten Pasuruan.

“Kami ingin memastikan kalau penyegelan itu memang sesuai aturan dan memang karena ada pelanggaran, karena sangkut pautnya dengan iklim investasi yang perlu kita jaga di Pasuruan dan ribuan pekerja yang berpotensi kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

DPRD selanjutnya mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penyegelan. Kejelasan mengenai status komoditas, aturan kawasan berikat, pemanfaatan sisa produksi, hingga kewenangan masing-masing instansi menjadi kunci agar persoalan tidak berlarut-larut.

Menurut Arifin, persoalan MMP pada akhirnya bukan sekadar soal satu perusahaan yang disegel. Kasus ini menjadi ujian bagaimana penegakan aturan, kepastian investasi dan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan dalam koridor hukum yang sama. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.