Tunggu SK Gubernur, Pengganti Hasjim di DPRD Belum Juga Dilantik

1153

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Pasuruan M. Hasjim Asjari sampai saat ini masih belum dilantik. Ini karena surat keputusan (SK) Gubernur masih belum turun.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, sejak Hasjim mengundurkan diri karena maju di Pilwali Kota Pasuruan 2020, pihaknya langsung menggelar paripurna internal untuk mengesahkan pengunduran diri Hasjim.

Kemudian hasil tersebut diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pemberhentian. Setelah SK turun, DPRD meminta data hasil perolehan suara pemilu 2019 ke KPU untuk mengetahui siapa pengganti Hasjim.

Berdasar data dari KPU, pengganti Hasjim adalah Jejeb Anur Khamid yang merupakan Caleg Partai NasDem yang perolehan suaranya tepat di bawah Hasjim dan di dapil yang sama.

Baca Juga :   Soal Regulasi PCR di Kota Pasuruan, Dewan: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto menambahkan, untuk melantik Jejeb sebagai PAW, DPRD butuh adanya SK penetapan dari Gubernur Jawa Timur terlebih dahulu.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU. Persyaratan dari KPU dan segala macam sudah dipenuhi,” kata Murahanto kepada WartaBromo, Senin (04/12/2021).

Sekretariat dewan lalu mengirim surat ke Gubernur melalui Pemkot Pasuruan untuk meminta SK penetapan Jejeb. Namun hingga saat ini SK tersebut masih belum turun.

“Tinggal tunggu SK penetapan saja. Nanti kalau sudah turun langsung dilantik DPRD,” imbuh Murahanto.

Seperti diketahui, M. Hasjim Asjari mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena maju di Pilwali Kota Pasuruan sebagai Calon Wakil Wali Kota Pasuruan nomor urut 02 berpasangan dengan Raharto Teno Prasetyo.

Baca Juga :   Fraksi Golkar Desak Pemkot Segera Tuntaskan Rehab SDN Gentong

Pengunduran diri itu wajib dilakukan Hasjim untuk memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (tof/asd)