Seluruh Taman di Kota Pasuruan Ditutup

1079

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menutup seluruh taman. Penutupan dilakukan seiring aturan pembatasan waktu kegiatan masyarakat yang dimulai tanggal 11 hingga 2 minggu mendatang.

Kokoh Arie Hidayat, Juru Bicara Satgas covid-19 Kota Pasuruan mengatakan, seluruh taman yang biasanya dikunjungi warga kali ini tutup. Seperti taman di Alun-Alun Pasuruan, Taman di GOR Jalan Sultan Agung dan Taman Kota di Jalan Pahlawan yang biasanya ramai dikunjungi warga kali ini juga tutup.

“Seluruh taman kita tutup, baik taman-taman utama maupun taman-taman di kecamatan-kecamatan,” kata Kokoh saat dihubungi wartabromo.com, Selasa (12/1/2021).

Dijelaskan kemudian, penutupan taman tersebut adalah untuk mendukung pelaksanaan instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 dan surat edaran wali kota No 13 tahun 2021.

Baca Juga :   AKD Belum Juga Terbentuk, Pimpinan DPRD Kota Pasuruan ini Ngaku Miliki Beban Moral

Adapun isi surat edaran Wali Kota Pasuruan No 13 tahun 2021 adalah mengatur waktu kegiatan masyarakat. Diantaranya tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan/warung makan, kafe, dan lain-lain diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 20.00 WIB.

“Adapun himbauan lain yakni, jam operasional pedagang paling lama pukul 20.00 WIB,” tuturnya.

Pedagang harus menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas tempat yang tersedia. Kemudian warga diimbau menunda pelaksanaan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

“Masyarakat mohon tetap menjalankan pola hidup sehat dan patuh protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran COVID-19,” pungkas Kokoh.

Selain itu, Pemkot juga meminta masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan yang penting dan mendesak. (don/may)