Jadi Zona Kuning, Jam Kerja ASN Pemkab Lumajang Kembali Normal

1500

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengembalikan jam kantor pegawainya setelah dipangkas karena pandemi Covid-19. Penerapan jam normal ini dimulai pada 8 Maret 2021.

Keputusan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/675/427.72/2021 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lumajang. Jam kerja yang dipangkas sejak 6 bulan lalu itu, kini akan dinormalkan kembali.

“Mengembalikan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (Satu) minggu,” bunyi SE yang ditandatangani Agus Triyono, Sekretaris Daerah Lumajang.

Bagi OPD yang menerapkan jam kerja dengan masa 5 hari kerja, maka pada Senin-Kamis, masuk mulai pukul 07.30 WIB s/d 15.30 WIB. Sementara pada hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB.

Baca Juga :   Koran Online 26 Juli : E-tilang Berbasis CCTV Segera Hadir di Probolinggo hingga Petahana Boleh Cuti dan Anggota BPD Berhenti, Jika Nyalon Kades

Sedangkan untuk OPD yang menerapkan 6 hari kerja, pegawai masuk pukul 07.30 WIB s/d 14.30 WIB pada Senin-Kamis. Lalu pada hari Jumat, yakni pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB. Terakhir pada hari Sabtu yakni pukul 07.30 WIB s/d 13.30 WIB.

Terakhir untuk Lembaga Pendidikan dan Koordinator Pelayanan Pendidikan (KPP), setiap hari Senin-Sabtu masuk pukul 07.00 WIB. Lalu masing-masing pegawai akan pulang pukul 14.00 WIB pada Senin-Kamis, 10.30 WIB pada hari Jumat dan 13.00 WIB pada hari Sabtu. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 8 Maret 2021.

Meski demikian, pelaksanaan apel dan upacara tetap ditiadakan. Kemudian kegiatan lain tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Lumajang masuk dalam zona kuning pada peta penyebaran Covid-19. Sampai tanggal 2 Maret 2021, ada7.094 RT yang masuk zona hijau dan 49 lainnya zona kuning. Sementara zona lain yakni merah dan orange 0 RT. (may/ono)