Jambret yang Beraksi Belasan TKP di Pasuruan Sasar Korban Anak-Anak

1019

Pasuruan (WartaBromo.com) – Jambret ponsel belasan TKP di Pasuruan yang baru saja diamankan polisi menyasar korban anak-anak. Alasannya, korban anak-anak tidak berani melawan.

Tersangka adalah Anang Prasetyo (22) dan Az Rizal Fardiansyah (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, sebelum beraksi, tersangka lebih dulu berkeliling Kota Pasuruan. Kemudian pelaku mencari tempat yang sepi dengan sasaran anak yang sedang bermain ponsel di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.

Setelah dianggap aman, ponsel anak tersebut akan dirampas dan langsung dibawa kabur. Jika anak tersebut berlari untuk mengejar atau melawan, tersangka akan langsung mengancam dengan senjata.

Baca Juga :   Dosen Asal Situbondo Dijerat Tali Oleh Calon Pembeli Rumahnya

“Tersangka tidak segan-segan mengeluarkan clurit atau pisau dapur untuk mengancam korban,” terang Arman, Kamis (18/03/2021).

Sementara itu, tersangka Anang juga mengakui bahwa ia memang menyasar anak-anak sebagai korban. Alasannya, ia menganggap anak-anak lemah dan tidak akan melawan.

“Karena kalau anak-anak tidak berani melawan,” kata Anang.

Arman melanjutkan, selama bulan Januari sampai Maret 2021 tersangka Anang telah melakukan aksinya di 15 TKP di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Sebanyak 13 TKP ia beraksi sendirian, sementara 2 TKP dilakukan bersama Az Rizal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 365 ayat 1 dan pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara. (tof/may)

Baca Juga :   Kakek Nenek di Tigasan Dianiaya Orang Tak Dikenal

Simak videonya: