Dilaporkan Hilang, ABG Banyuanyar Ternyata Hidup Bersama Mantan Tunangan di Mojokerto

25632

 

Probolingo (WartaBromo.com) – SR, warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan hilang, ternyata hidup bersama MB, mantan tunangannya di Mojokerto. MB, terlapor dugaan pencabulan itu pun menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Probolinggo.

Pemuda berusia 21 tahun itu, menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu dinihari, 20 Maret 2021. “Bersama mantan tunangannya yang juga pelapor, mereka mendatangi penyidik unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak, red) untuk menyerahkan diri. Lebih sebulan ia melarikan diri,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso pada Senin, 22 Maret 2021.

MB membawa kabur SR (16), mantan tunangannya yang juga satu desa pada Jumat, 12 Februari 2021. Ia kabur setelah dilaporkan ke polisi oleh SR atas dugaan pencabulan pada Senin, 1 Februari 2021. Selama 48 hari, sejoli itu tinggal di salah satu tempat di Mojokerto.

Baca Juga :   Maling Motor di Basmalah Tertangkap hingga Pasutri Satpam Kompleks Melawan Perampok Motor | Koran Online 21 Feb

Atas dugaan itu, MB dijerat dengan pasal 76 e jo 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemuda tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Pasca ada laporan, kami mencari dan melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri bersama korban. Sempat kesulitan karena tidak ada komunikasi dengan keluarga,” ungkap Rizki.

Deni Ilhami selaku kuasa hukum SR mengakui kliennya hidup bersama dengan MB yang dibawa kabur. “Mereka memutuskan menjual HP-nya. Karena keduanya sama-sama tidak memegang HP, sehingga dari pihak kepolisian dan keluarga sulit mengungkap keberadaan keduanya,” ungkapnya.

Kemudian pada Sabtu dinihari, ia mendengar kalau keduanya berada di rumah saudara AM di Desa Banyuanyar Lor. Kabar itu, juga didengar oleh penyidik PPA. Sehingga polisi mendatangi, meski pelaku tak ada di rumah yang dimaksud.

Baca Juga :   Sempat Kabur, Pemuda Gangguan Jiwa Ditemukan Tewas

“Beberapa jam kemudian, setelah kepolisian datang dari rumah saudara pelaku, yang bersangkutan datang ke kantor PPA diantar pamannya, menyerahkan diri. Terimakasih atas usaha dari pihak kepolisian mengusut kasus ini,” tandas Deni.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, MB berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli SR. Dugaan pencabulan itu, dilakukan pada akhir tahun lalu. Selain MB, perempuan muda itu juga melaporkan KL terkait penganiayaan ke SPKT Polres Probolinggo. Pasca laporan itu, SE kemudian mengilang dari rumahnya. (cho/saw/ono)