Menelisik Sejarah Santet di Indonesia

11538

Undang-undang ini begitu jelas. Sebab ditentukan juga kriteria yang bisa mendapat hukuman. Misalnya harus ada bukti dan saksi. Warga yang menuduh tukang santet tanpa bukti pun bisa diancam hukuman mati.

“Dengan diatur dalam sebuah undang-undang, menunjukkan bahwa santet itu ada dan menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” tutup Masruri. (*)