Warga Ini Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik Lebaran

903

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan selama Idul Fitri. Warga diperbolehkan melakukan perjalanan atau mudik, namun dengan catatan tertetu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan persnya.

Warga dilarang melakukan perjalanan ke kampung halaman atau ke luar kota. Namun, aturan ini tak berlaku untuk masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

  1. Warga yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
  2. Kunjungan keluarga yang sakit,
  3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
  4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
  5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan
  6. Pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca Juga :   Lebaran, Pemkab Pasuruan Larang ASN Ajukan Cuti Tambahan

Berikut aturan lengkap perjalanan sesuai aturan dari Kemenhub:

  • Angkutan darat

Angkutan darat yang dilarang melakukan perjalanan:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang,
  3. Mobil bus dan kendaraan bermotor, serta
  4. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian kendaraan :

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI,
  2. Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri,
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Ambulans,
  6. Mobil jenazah;
  7. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  8. Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,
  9. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri,
  10. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Angkutan laut
Baca Juga :   Perusahaan Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pengecualian kendaraan

  1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan;
  2. Pergantian awak kapal;
  3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku;
  4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas ;
  5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan;
  6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.
  • Angkutan udara
Baca Juga :   Pejuang CPNS Merapat, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran!

Pengecualian kendaraan

  1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan;
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional;
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi;
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
  5. Operasional angkutan kargo;
  6. Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Terakhir, Direktur Lalin dan Angkutan KA, Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan. Selain itu, kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply. (may/ono)