Pengurusan SIM Bisa Dilakukan dari Rumah Lho! Begini Langkah-langkahnya

5768

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Konrlantas Polri segera meluncurkan aplikasi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Aplikasi ini bisa mulai diunduh sejak 12 April mendatang.

Pembuatan dan perpanjangan SIM secara online sudah bisa mulai dilakukan awal pekan depan. Meski demikian, uji praktik tetap dilakukan secara offline. Hanya saja, untuk pendaftaran, ujian tulis dan lain-lain, bisa dilakukan di rumah saja.

Aplikasi yang dimaksud yakni bernama Sinar (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini bisa digunakan untuk ujian teori secara online dan transparan. Selain uji teori, ada pengujian psikologis dengan aplikasi E-PPsi, dan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. 

Dilansir dari Antara, berikut cara untuk membuat SIM secara online:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon
Baca Juga :   Fix! 15 Juni, Tahapan Pilkada Dilanjutkan

Bagi bolo warmo yang akan membuat SIM, maka bisa melakukan pembayaran via transfer atau cashless. Sejauh ini pembayaran dilakukan melalui Bank BRi, baik transfer maupun datang langsung ke Bank.Sementara untuk SIM yang bakal diterima, Korlantas Polri bekerja sama dengan Pos Indonesia. Sehingga warga bisa mendapatkan SIM dengan dikirim langsung ke rumah. (may/ono)