Mantan Karyawan Otaki Pencurian Ponsel di PNM Mekar Paiton

1566

 

Paiton (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Paiton menangkap 2 terduga pelaku pencurian 9 ponsel di kantor PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, cabang Paiton. Salah satu pelaku merupakan mantan karyawan kantor keuangan itu.

Keduanya adalah Baitur Rohman alias Maman (32), warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, dan Ulin Nikmah (25), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Terduga pelaku yang berjenis kelamin perempuan merupakan mantan karyawan kantor itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Paiton, Ipda Riyono pada Rabu, 28 April 2021.

Mereka diduga sebagai pelaku pencurian 9 unit ponsel merk Samsung A11 milik PNM Mekar Paiton. Pencurian itu dilakukan pada Minggu, 18 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB. Saat karyawan di kantor yang beralamat di Jalan Mawar Dusun Kampung Baru, RT 019, RW 008, Desa Sukodadi Kecamatan setempat, sedang beristirahat.

Baca Juga :   Cemburu, Pembantu ini Sekap Majikan yang Dicintainya

“Ponsel-ponsel itu memang milik perusahaan yang dikhususkan digunakan untuk proses simpan pinjam. Sudah terprogram untuk aktivitas keuangan,” terang perwira asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan itu.

Riyono lantas menceritakan kronologis hilangnya 9 ponsel android tersebut. Pada jam istirahat itu, semua sedang makan siang di luar dan karyawan tidak berada di kantor. Saat kembali dari makan siang, mereka menemukan pintu belakang kantor sudah terbuka.

Curiga ada yang masuk, mereka langsung mengecek semua barang-barang. Baik barang kantor ataupun barang pribadi masing-masing. Ternyata 9 ponsel kantor hilang.

Peristiwa itu, kemudian dilaporkan ke pimpinannya. Sesuai petunjuk, maka Tatik Mardiatun (30), salah satu karyawan melapor ke Polsek Paiton. Warga Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan menceritakan kejadian pencurian itu.

Baca Juga :   Majelis Selawat Rayakan Kemerdekaan di Pantai Duta

“Kami kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi,” tuturnya.

Dari serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi terduga pelaku. Tak ingin buang waktu, petugas lantas mengamankan Baitur Rohman pada pada Kamis, 22 April 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Dari pria itu, juga diamankan 9 unit ponsel yang berhasil dicurinya.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan kunci kantor dari pelaku Ulin Nikmah yang merupakan mantan karyawan PNM Mekar itu. Sehingga pelaku dengan gampangnya masuk ke kantor tersebut. Malam itu, kami amankan juga,” tandas Riyono.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan kasus kriminal ini, apakah ada keterlibatan pelaku lain. Selain juga motif pelaku menggasak ponsel itu. Saat ini, kedua pelaku dititipkan di sel tahanan Polres Probolinggo. (cho/saw/ono)