Dilarang Mudik, ASN di Lumajang Wajib Presensi saat Lebaran

785

 

Lumajang (WartaBromo.com) –  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada lebaran tahun ini. Sebagai jaminan, ASN wajib melakukan presensi selama larangan berlangsung.

Larangan kegiatan ke luar daerah ini dikeluarkan oleh Agus Triyono, Sekretaris Daerah Lumajang pada 21 April 2021 lalu. Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19. 

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :   Komuter Pasuruan-Surabaya Siap Beroperasi hingga Dua Motor Bertumbukan di Kraton | Koran Online 10 Feb

Dipaparkan kemudian, ASN yang akan melakukan perjalanan dinas, harus membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi. Pimpinan juga tidak diperkenankan memberikan cuti kepada ASN selama tanggal tersebut. Kecuali jika ASN an cuti melahirkan atau alasan penting lain. 

Sebagai bukti jika tidak mudik, maka ASN Lumajang wajib melakukan presensi secara online pada tanggal 12-16 Mei 2021. Pegawai pemerintah ini wajib menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu sebanyak 2 kali pada jam 07.00-09.00 dan 16.00-18.00 di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari daerahnya kepada atasan langsungnya masing-masing pada tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021,” jelasnya.

Baca Juga :   Kapal Batu Bara asal Kalsel Terdampar di Pantai Tempursari

Terakhir kata Agus, pemerintah akan melakukan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja. Hal ini apabila ASN melanggar aturan yang telah ditetapkan. (rul/may/ono)