Larangan Mudik Lebaran 2021, Daop 9 KAI Jamin Transportasi Pekerja

833

 

Mayangan (wartabromo.com) – Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei mendatang. Namun demikian, PT. KAI Daop 9 memastikan, ketersediaan transportasi bagi para pekerja luar daerah. Salah satunya, ketersediaan transportasi kereta api, dari dan menuju Probolinggo.

Kepastian itu disampaikan Vice President KAI Daop 9, Broer Rizal. Pihaknya tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh, hanya bagi pelaku perjalanan mendesak. Untuk kepentingan non mudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Serta Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Melainkan untuk pekerja dan kondisi tertentu,” katanya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga :   Gembok Dirusak, Motor Wartawan Raib Digondol Maling

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Lalu ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.

Bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis. Dilengkapi tanda tangan basah, atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis. Dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis. Dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat,” jelasnya.

Baca Juga :   Tiga PSK Tangkapan Satpol PP Idap HIV/Aids

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.

Baca Juga :   Satu Juta Pelamar Sudah Buat Akun di Situs Pendaftaran CPNS

Selama periode itu, KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh dan 1 KA Lokal. Untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiga KA Jarak jauh tersebut yakni: KA Sritanjung relasi Ketapang – Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang – Malang Kota Lama, KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 2 KA yang dioperasikan yaitu KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang, dan KA Komuter relasi Pasuruan – Surabaya. Dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00. (lai/saw)