Pejuang CPNS Merapat, Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran!

1963

 

Jakarta (WartaBromo.com) – Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) segera dibuka. Syarat dan ketentuan pun telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tahun ini, ada 1.275.387 formasi yang disiapkan pemerintah untuk seleksi CPNS. Dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, pendaftaran dibuka pada akhir Mei ini. Namun demikian, sifatnya masih tentatif, tergantung situasi di tengah Pandemi Covid-19.

“Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi,” katanya dilansir dari Kompas.

Meski demikian, Pemerintah telah menyiapkan syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin menjadi ASN.

Berikut persyaratan umum yang wajib bolo warmo siapkan:

  1. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Ijazah;
  5. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.
Baca Juga :   Siap-siap, Jadwal Penerimaan CPNS Segera Diumumkan

Sementara itu, dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2021 di Pemerintah Daerah, ada beberapa ketentuan umum yang wajib diketahui. Berikut rinciannya:

  • Ketentuan Umum CPNS:
  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  6. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca Juga :   5 Hal yang Sebaiknya Tidak Dilakukan Jika Gagal Tes CPNS

Baca juga: Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Simak Jadwalnya!

  • Ketentuan Umum PPPK
  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  1. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  2. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  3. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
  6. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Baca Juga :   480 CPNS di Kabupaten Pasuruan Terima SK Pengangkatan

Fungsional yang dilamar.

  • Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

▪ Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah