Hati-hati! Hal yang Dianggap Sepele Ini Bisa Bikin Masuk Bui

1487

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Banyak perilaku di Indonesia yang diatur oleh hukum. Termasuk hal-hal yang dianggap sepele oleh sebagian orang, padahal bisa membawanya masuk ke penjara.

Hampir semua orang pasti menolak jika berurusan dengan hukum apalagi sampai terkena pidana. Meski demikian, tak banyak orang yang berhati-hati dalam bersikap supaya tidak tersangkut kasus hukum. Padahal ada banyak hal sepele yang bisa bikin masuk penjara lho.

Apa saja ya?

  1. Corat-coret uang kertas

Pasti banyak di antara Bolo Warmo yang memegang uang kertas dalam keadaan tercorat-coret. Seperti diberi nama atau bahkan nomor telepon. Padahal, coret-coret uang kertas bisa bikin masuk bui lho! Kok bisa?

Baca Juga :   Gerindra Copot Abdul Kadir

Bolo Warmo harus tahu, perbuatan menulis di uang kertas masuk kategori melanggar pasal 35 nomor 7 tahun 2011. Ancamannya gak main-main, yakni hukuman penjara 5 tahun hingga denda senilai Ro1 Miliar. Seremnya!

2. Memberi kembalian dengan permen

Salah satu perilaku yang kelihatannya sepele yakni mengganti kembalian dengan permen, yang dilakukan oleh pedagang. Padahal perilaku ini tidak boleh dilakukan. Sebab Bank Indonesia telah mengatur, permen bukanlah mata uang ayng sah untuk bertransaksi.

UU BI menyebutkan, transaksi yang berada di wilayah Indonesia, sekecil apapun nominalnya harus dilakukan menggunakan rupiah. 

Apabila melanggar, penjual bisa dikenakan pidana kurungan hingga 3 bulan penjara dan denda sampai Rp6 juta.

Baca Juga :   Kepergok Akan Cabuli Bocah 14 Tahun, Kakek 71 Tahun Dihajar Warga

3. Olok- olok di media sosial

Maraknya media sosial, membuat kita  harus semakin berhati-hati dalam bertingkah laku. Apalagi nih, sekarang sudah ada cyber police yang bisa menjerat pelaku kejahatan di sosial media.

Salah satunya yakni warga net yang mengolok-ngolok di medsos. Perbuatan akibat tangan lincah ini melanggar UU ITE. Baik jika berkomentar buruk kepada pemerintah, badan hukum, maupun orang biasa yang berujung pencemaran nama baik,

Perbuatan ini bisa membuat bolo di penjara hingga minimal 6 bulan, sampai 4 tahun. Belum lagi denda yang berada di kisaran Rp4,5 juta sampai Rp750 juta. Hukuman dan denda ini tergantung kasusnya ya.

Jadi, tetap berhati-hati ya bolo! (May/ono)