Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah mulai mencairkan gaji ketiga belas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai jadwal, pencairan gaji ketiga belas mulai awal Juni 2021.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2021.
“Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021,” kata Hadiyanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu dilansir dari CNN.
Selain terkait pencairan pada Juni ini, Gaji Ketiga Belas yang diterima PNS terdiri dari Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat. Antara lain tunjangan keluarga, pangan dan jabatan (umum).
Berikut prakiraan besaran Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/Kepala : Rp 9.592.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8.793.000
Sekretaris: Rp 7.993.000
Anggota: Rp 7.993.000
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000
Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Gaji ke-13 non PNS untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Gaji ke-13 non PNS untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Gaji ke-13 non PNS untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
Gaji ke-13 non PNS untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
Gaji ke-13 non PNS untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:
Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
(may/ono)