Belum Kantongi Izin, Pembangunan Perumahan hingga Gudang Distop Pol PP

902

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP menghentikan pembangunan perumahan, tower, dan gudang di Kota Pasuruan. Satpol PP menilai pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi izin.

Perumahan yang dihentikan pembangunannya oleh Satpol PP adalah Perumahan Sevila yang terletak di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, Perumahan Sevila sudah memenuhi dokumen UKL dan UPL serta Amdalalin namun belum ada site plan.

Di samping itu, kata Fadholi, pengembang juga belum bisa menunjukkan bukti penguasaan berupa sertifikat atau akta jual beli, sehingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pun belum dikantonginya.

“Mereka sudah membangun, padahal belum punya IMB,” kata Nur Fadholi.

Baca Juga :   Koran Online 13 Juli : KPK Dikabarkan Datangi Kota Probolinggo hingga Kejanggalan Dibalik Mutasi Kadispora ke Sekwan

Selain perumahan, pembangunan tower operator seluler di Kecamatan Bugul Kidul dan pembangunan gudang di Kecamatan Gadingrejo juga di-stop Satpol PP.

Pembangunan tower di Bugul Kidul, disebut Fadholi, izinnya masih dalam pengurusan, namun pembangunan justru sudah dimulai. Padahal seharusnya tunggu izin keluar lebih dahulu.

“Perintah wali kota jelas dan tegas. Ini juga pembelajaran bagi pengembang dan pengusaha jangan main-main dengan izin di Kota Pasuruan,” imbuh Fadholi. (tof/may)