Lumajang Bakal Terapkan PPKM Darurat, Mall hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

2165

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pusat perbelanjaan seperti mall hingga tempat ibadah ditutup sementara.

Thoriqul Haq, Bupati Lumajang mengatakan PPKM darurat diambil karena penyebaran Covid-19 di Lumajang yang cukup tinggi. Sesuai instruksi pemberlakuan PPKM mulai 3 – 20 Juli 2021.

“Di Jawa Timur ada beberapa kabupaten yang masuk di level tiga, dan secara dominan memang lebih banyak di level tiga, termasuk Kabupaten Lumajang,” katanya ssat press release di lobi Kantor Bupati Lumajang.

Cak Thoriq menjelaskan ada beberapa aturan selama PPKM Darurat, di antaranya 100% Work From Home untuk sektor non esensial. Selain itu, seluruh tempat ibadah hingga mall perbelanjaan ditutup untuk sementara.

  • 100% Work From Home untuk sector non essential.
  • Seluruh belajar mengajar dilakukan secara Daring.
  • Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Baca Juga :   Ini Alasan Bayi Menggigit Puting Saat Menyusu
Cakupan sector essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, cakupan sector critical adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
  • Pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup.
  • Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall, hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan di tempat.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga :   Bandar Sabu Kakap Ditangkap di Tretes, hingga Modin Desa Pakukerto Raih Hadiah Utama Gowes Lereng Arjuna | Koran Online 30 Des

Simak videonya:

(may/ono)