Warga Kota Pasuruan Diimbau Salat Jumat di Rumah

632

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan, MUI Kota Pasuruan, NU, Muhammadiyah, sepakat mengimbau warga Kota Pasuruan untuk menggelar salat Jumat di rumah. Ini dilakukan karena masih diberlakukannya PPKM Darurat.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, imbauan ini merupakan hasil rapat antara Satgas Covid-19 dengan para ulama dan tamir masjid se-Kota Pasuruan.

Ada empat keputusan yang diambil dalam rapat tersebut. Di antaranya yang pertama adalah mendukung pemberlakuan PPKM Darurat demi kemaslahatan umat.

“Kedua, menyerukan kepada warga Kota Pasuruan untuk melaksanakan salat Jumat di rumah masing-masing sebagaimana fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah,” kata Gus Ipul.

Ketiga, mendukung Satgas Covid-19 untuk melakukan penyekatan untuk mengurangi mobilitas warga baik yang keluar maupun masuk ke Kota Pasuruan. Keempat, keputusan tersebut hendaknya ditindaklanjuti para ulama, kiai, dan takmir masjid di lingkungan masing-masing.

Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Menteri Agama serta fatwa MUI, NU, serta Muhammadiyah. Pembatasan tempat ibadah ini juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang PPKM Darurat.

Sementara itu terkait hal ini, Ketua PCNU Kota Pasuruan, M. Nailur Rochman mengatakan, agar umat muslim mematuhi arahan pemerintah agar meniadakan salat Jumat di masjid.

“Salat Jumat memang wajib, tapi menjaga dan mendukung program pemerintah juga bagian dari anjuran agama. Mari salat Jumat di rumah saja,” ujarnya.

Senada dengan Nailur Rochman, Ketua Dewan Masjid Kota Pasuruan, Makmur Salim juga meminta seluruh takmir masjid di Kota Pasuruan agar mengimbau jemaahnya salat Jumat di rumah.

“Sesuai fatwa MUI, NU, dan Muhammadiyah, jemaah kalau bisa diimbau salat di rumah masing-masing,” kata Makmur Salim. (tof/may)