Sepekan Berlaku, Denda dari Pelanggar PPKM Terkumpul Rp 32,5 Juta

1464

 

Bangil (WartaBromo.com) – Selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Pasuruan, denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 32,5 juta. Denda tersebut terkumpul dari 22 pelanggar yang sudah menjalani sidang tipiring, Kamis (8/7/2021).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengungkapkan, sebenarnya denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai Rp 37,5 juta. Namun, ada satu pelanggar yang belum membayar denda.

“Selama PPKM Darurat, total dendanya sebesar Rp 37.500.000 dari 23 pelanggar yang kemarin sudah divonis dalam sidang tipiring,” ungkap Jemmy, Senin (12/7/2021).

Namun demikian, masih ada satu pelanggar yang belum membayar denda sesuai vonis yang diterima. Yakni, pengelola Warkop Giras 9 Kasri Pandaan.

Baca Juga :   Beredar Propaganda Ajak Masyarakat Melawan Pemberlakuan PPKM Darurat

Hingga hari ini, kata Jemmy, pengelola belum membayarkan denda dan melarikan diri. Sebelumnya, saat sidang tipiring yang digelar di Kantor Kelurahan Pandaan, pengelola juga tidak hadir.

“Sehingga dia divonis Rp 5 juta, karena tidak hadir saat sidang,” terangnya.

Jemmy menambahkan, denda yang terkumpul tersebut sudah disetorkan ke kas daerah. Melalui Bank Jatim, pihak kejaksaan menyetorkan denda sebesar Rp 32,5 juta.

“Denda yang terkumpul seharusnya Rp 37,5 juta. Tapi karena pengelola Giras tadi belum bayar, yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 32,5 juta,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sampai hari ini Giras 9 Kasri Pandaan disegel. Dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai dendanya dibayarkan.

Baca Juga :   Ini Kata Pedagang soal Makan di Tempat 30 Menit

“Harus bayar dulu dendanya, sesuai dengan yang sudah diputus,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan pelaku usaha cafe, restoran dan warung di Kecamatan Pandaan yang melanggar PPKM Darurat telah dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu sampai Rp 5 juta. Mereka dijerat pasal 27 C Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

Mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat dalam sidang tipiring yang digelar pada Kamis (8/7). Sesuai aturan PPKM Darurat, cafe, resto, dan sejenisnya hanya diperbolehkan buka, asalkan dengan cara makanan / minumannya dibawa pulang atau diantar. (oel/asd)