Sholat Idul Adha Ditiadakan di Lumajang

3134

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang meniadakan pelaksanaan Sholat Idul Adha di seluruh tempat ibadah, baik masjid ataupun musalah.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 451/1663/427.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021.

“Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 HDA21 M di masjid/mushala yang dikelola
oleh masyarakat, instansi pemerintah perusahaan atau tempat umum lainnya
yang difungsikan sebagai tempat ibadat DITIADAKAN,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh umat muslim di Kabupaten Lumajang melaksanakan sholat di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Sholat Idul Adha.

Baca Juga :   Jagal di Rutan Bangil

Selain itu, pemerintah juga meniadakan peyelenggaraan malam takbiran keliling, dan sebagai gantinya malam takbiran di masjid atau musalah dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.

Surat edaran tersebut sudah melalui pertimbangan kesempakan sejumlah pihak dengan memperhatikan kasus Covid-19 di Kabupaten Lumajang yang saat ini mengalami peningkatan.

Kemudian memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Menteri Agama Rl Nomor : SE 17 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat lbadat. (rul/may)