Ingin Tambah Penghasilan, Pemuda Asal Wirogunan Jual Belasan Ribu Pil Koplo

3278

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pemuda di Kota Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa belasan ribu pil trihexypenidil atau pil koplo.

Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Iptu Agung Sujatmiko membeberkan, tersangka bernama Lukman Hakim (27) warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dijelaskan Agung, Lukman mendapatkan pil koplo tersebut dari seorang narapidana kasus narkoba salah satu lapas di Jawa Timur yang berinisial MJ dan KH.

Lukman biasanya membeli pil koplo itu dari MJ dengan harga Rp600 ribu per botol berisi 1.000 butir. Lalu membeli juga KH dengan harga Rp700 ribu per satu botol melalui transfer bank. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :   Kerja Sambilan, Juru Parkir di Pandaan Diringkus Petugas

Oleh Lukman, satu botol pil tersebut dipecah menjadi bungkusan plastik-plastik klip kecil yang masing-masing berisi 100 butir kemudian dijual kembali.

“Setiap plastik dijual Rp110 ribu,” kata Agung, Minggu (12/09/2021).

Menurut Agung, Lukman terakhir kali membeli dari MJ dan KH pada tanggal 31 Agustus 2021 sebanyak 23 botol dan dari 23 botol tersebut telah laku dijual sebanyak 12 botol.

Ketika ditangkap polisi menyita 11 botol pil koplo yang berarti berisi total 11 ribu butir. Kepada polisi, Lukman mengaku menjual pil koplo untuk menambah penghasilan.

“Tersangka dikenai pasal 197 subs pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuh Agung. (tof/asd)