Diduga Janjikan Warga Jadi PNS, Staf Kemenag Kabupaten Pasuruan Ditahan

1785

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang staf Kemenag Kabupaten Pasuruan berinisial MR ditetapkan tersangka oleh polisi. Ia diduga melakukan penipuan CPNS.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana, Selasa (21/09/2021). Bima mengatakan, MR sudah ditahan sejak pekan kemarin.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Bima.

MR dilaporkan oleh warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, berinisial ST pada bulan Februari tahun 2020 lalu atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan anak ST masuk CPNS.

Dalam kasus tersebut, MR meminta sejumlah uang kepada ST dengan dalih mempunyai “jalur khusus” untuk meloloskan anak ST dalam tes CPNS tahun 2018.

Baca Juga :   Ada TPS Khusus di Lapas, Begini Penjelasan KPU Kota Pasuruan

Bima menambahkan, yang melaporkan MR bukan hanya ST. Ada warga lain berinisial SJ yang juga melaporkan MR dengan kasus dan modus yang serupa.

“MR ditetapkan tersangka untuk dua laporan dengan kasus yang tidak jauh beda. Modusnya juga sama,” imbuh Bima.

Kuasa Hukum ST dan SJ, Surya Darma menyebut, ST telah menyetor uang kepada MR mencapai Rp325 juta, sementara kliennya yanh berinisial SJ telah menyetor uang sebesar Rp235 juta kepada MR.

Surya berharap polisi segera memproses MR sesuai prosedur. Dan dengan ditetapkannya MR sebagai tersangka, kata Surya, itu berarti MR terbukti melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

“Kami berharap segera diproses sesuai prosedur. Jangan sampai tidak ditahan. Apalagi ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Surya. (tof/may)