Aset Diserobot, Pemkab Pasuruan Tutup Pembangunan Warung Kopi di Pangsud

1512

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan menutup pembangunan warung kopi, Kamis (23/09/2021). Hal ini dilakukan karena warung kopi tersebut dibangun di atas tanah milik pemkab dan tak berizin.

Lokasi pembangunan warung kopi tersebut di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, tepatnya di depan kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Sebuah kerangka bangunan kayu sudah berdiri di salah satu titik lokasi tersebut.

Sejumlah anggota Satpol PP memasang banner di pagar masuk lokasi bertuliskan bahwa tanah seluas 1.782 meter persegi yang ada di lokasi merupakan milik Pemkab Pasuruan.

Pada banner tersebut juga tertulis dilarang memanfaatkan tanah tersebut tanpa seizin pemkab dan selain itu ada ancaman pidana sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP atau pasal 389 KUHP atau pasal 551 KUHP.

Baca Juga :   Aset Jadi Permukiman, Pemkot Tak Ingin Gegabah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, lokasi tersebut dulunya merupakan bekas gedung BKKBN Kabupaten Pasuruan yang sekarang tak lagi digunakan dan menjadi aset pemkab.

Di lokasi itu ada warga yang hendak membangun warung kopi, akan tetapi belum sesuai peraturan dan tak memiliki izin yang lengkap.

“Akhirnya ini kita lakukan penertiban,” kata Bakti.

Menurut Bakti, pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan dan menegur ketika masih awal pembangunan agar lebih dulu mengurus kelengkapan izin. Namun tak diindahkan oleh warga yang hendak membangun warung kopi tersebut.

“Kita sudah suruh ngurus izin. Tapi nggak ngurus izin sama sekali. Secara tertulis juga tidak ada,” imbuh Bakti. (tof/may)