Jadi Tersangka Suap Bupati Probolinggo, Dua ASN Ajukan Praperadilan

3609

Jakarta (WartaBromo) – Dua tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo mempersoalkan penangkapannya oleh KPK. Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua tersangka tersebut yakni Hasan (HS) dan Nurul Huda (NUH). Kedua oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin (HA).

Gugatan praperadilan itu, didaftarkan pada Kamis, 1 September 2021. Praperadilan tersebut terdapat dalam register 94/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitum gugatannya, kedua ASN itu meminta hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

Selain itu, keduanya juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka para pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/50/DIK.00/01/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dan Nomor Sprin.Dik/50a.2021/DIK.00/01/09/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :   Pasca Kulakan, Toko Kelontong di Timur Alun-alun Kraksaan Dibobol Maling

Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan Nomor Sprin.Kap/18/DIK.01.02/01/09/2021 (Nurul Huda) dan Sprin.Kap/19/DIK.01.02/01/09/2021 (Hasan) pada tanggal 3 September 2021.

“Memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon serta mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan KPK di Polres Metro Jakarta Timur sejak putusan dibacakan,” demikian dikutip dari laman resmi PN Jaksel oleh WartaBromo pada Senin, 4 Oktober 2021.

Hasan dan Nurul Huda adalah dua dari 20 ASN yang ditetapkan tersangka oleh KPK RI. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada awal bulan lalu.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga :   DLH Uji Air Pantai Bohay

Selain pasutri itu, ada 8 orang lainnya yang turut diamankan di rumah pribadi bupati Tantri di Jalan Ahmad Yani nomor 9 Kota Probolinggo.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 22 tersangka, 20 di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminudin (HA).

Kemudian Muhamad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton; dan Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan. Keempatnya menjadi tersangka penerima.

Sementara 18 orang lainnya menjadi tersangka pemberi. Para tersangka itu adalah Sumarto (SU), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), dan Mohammad Bambang (MB).

Selanjutnya ada Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL). Kemudian Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). (saw/asd)