Bea Cukai Probolinggo: Setelah Sosialisasi, Masyarakat Semakin Aktif Lapor ke Kami

1058

Lumajang (Wartabromo.com) – Gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang berimbas positif. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo mencatat peningkatan informasi yang masuk.

“Pasca sosialisasi kami harapkan partisipasi aktif masyarakat, selain tidak mengkonsumsi (rokok ilegal, red) tetapi juga ikut melaporkan melalui saluran pengaduan atau bisa disampaikan langsung ke kami. Kami merasa setelah sosialisasi, masyarakat lebih aktif melaporkan,” ungkap Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi Junior KPPBC TMP C Probolinggo saat sosialisasi di KPRI Guyub Rukun, Rowokangkung, Selasa (16/11/2021).

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai gencar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kab. Lumajang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengenal cukai asli dan palsu.

Baca Juga :   Gara-gara Hutang Rp 200 ribu, Gadis Dibawah Umur Aniaya Teman Lelaki

“Karena modus peredaran rokok ilegal biasanya dijual langsung ke konsumen akhir, masyarakat penting untuk memahami tentang cukai, supaya kedepannya mereka bisa membedakan rokok legal dan ilegal,” terangnya.

Nila Rachmawati menerangkan bahwa selain aktif sosialisasi, pihaknya juga aktif menangani setiap laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai Probolinggo. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di nomor 089-8181-5599 atau di media sosial bea cukai Probolinggo.

“Tentunya laporan yang kami terima ada prosedurnya tidak serta kami tindak, kami verifikasi terlebih dahulu, kami validasi kami cek. Baru kalau memang terbukti di situ ada pelanggaran pasti langsung kami tindak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Lumajang, Bekti Sawiji menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merajalela. Oleh karenanya keberadannya ditekan salah satunya melalui sosialisasi.

Baca Juga :   Pemerintah Restui Pengusaha Pangkas Upah Pekerja hingga Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Ditahan Diduga Korupsi | Koran Online 18 Feb

Bekti Sawiji berharap hasil akhir sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang semakin ditekan.

“Rokok ilegal merugikan pemerintah dan kita sebagai masyarakat pada akhirnya karena mereka tidak membayar cukai, untuk diketahui bahwa uang cukai ini dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk seperti di bidang kesehatan dan lain sebagainya, kegiatan sosialisasi ini juga dibiayai hasil cukai tersebut,” jelasnya. (rul/**)

Baca juga: Apa Guna Cukai ya? Berikut Penjelasan Diskominfo Lumajang