Berangkat Salat Subuh, Motor Warga Pohjentrek Raib; Lima Hari Berselang Korban Menemukannya Sendiri

20

Pasuruan (WartaBromo.com) – Apa yang dialami M.H. (44), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, tak akan mudah dilupakan. Saat hendak berangkat menunaikan salat Subuh, ia justru mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari garasi rumah. Tak disangka, lima hari kemudian ia menemukan sendiri motor tersebut hingga akhirnya mengantarkan polisi menangkap pelaku.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat bersiap melaksanakan salat Subuh, M.H. mendapati sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4 juta.

Lima hari berselang, tepatnya Rabu (15/7/2026), keberuntungan berpihak kepada korban. Saat berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, ia melihat sebuah sepeda motor yang diyakini sebagai kendaraan miliknya yang sempat hilang. Temuan itu langsung dilaporkan kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sepeda motor tersebut ternyata telah dijual kepada pihak lain. Dari hasil penyelidikan yang dikembangkan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Pada hari yang sama, polisi menangkap M.S. (38), seorang buruh harian lepas asal Karanganyar Barat, Desa Karangsentul, Pasuruan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara berawal dari laporan korban yang mengenali sepeda motor miliknya.

“Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” kata Junaedi, Selasa (21/7/2026).

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara. Atas perbuatannya, M.S. disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.