Covid-19 Terkendali, PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan Pemerintah

2166

Jakarta (WartaBromo) – Pemerintah Indonesia membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru atau libur Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves RI) Luhut Pandjaitan menyebut, keputusan itu diambil karena Indonesia lebih siap dibanding Nataru lalu.

Indikasinya tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Luhut sebagaimana tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa, 7 Desember 2021.

Capaian vaksinasi di Jawa-Bali menjadi salah satu faktor pendukung kebijakan tersebut. Dimana vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.

Baca Juga :   Exit Tol Leces Ditutup, Cegah Penumpukan Kendaraan Saat Nataru

Kondisinya tentu berbeda dengan Nataru periode sebelumnya. Periode Natal dan tahun baru 2020, belum ada masyarakat yang divaksin. “Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi,” sebutnya.

Meski ada pembatalan, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

“Kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh, wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Baca Juga :   Warga Sukapura Ditemukan Tak Bernyawa di Dasar Sungai Kledung hingga 19 Pegawai Dispendukcapil Konfirmasi Covid-19 | Koran Online 13 Ags

Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (saw/saw)