Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Divonis 3 Tahun Penjara

1162

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Sidoarjo memvonis dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin tiga tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (20/12/2021) lalu, keduanya dinilai sah dan terbukti bersalah atas dakwaan yang dilayangkan terhadap keduanya.

Seperti sebelumnya, sidang tersebut digelar secara virtual. Baik Rinawan maupun Nurdin alias Viki menjalani sidang secara online dariĀ  Lapas IIB Pasuruan. Sementara majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana berada di pengadilan Tipikor.

Majelis hakim menyebut, Rinawan dan Nurdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum yakni pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga :   Jaksa Belum Tentukan Sikap terkait Putusan Kasasi yang Eks Plt Kadiskominfotik

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama tiga tahun,” ujar Cokorda.

Keduanya, oleh majelis hakim, didenda sebesar Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama dua bulan.

Tak hanya itu, Rinawan dan Nurdin juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. Masing-masing sebesar Rp132.000.000 dan Rp158.000.000.

Mereka berdua diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mampu membayar, harta benda mereka akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Dan apabila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan,” kata Cokorda.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BOP Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan menyeret enam orang terdakwa. Mereka adalah Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Akhmad Sukaeri untun BOP Ponpes. Rinawan dan Nurdin untuk BOP Madin. Kemudian eks Plt. Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif. (tof/asd)