Dua Residivis Begal Truk Keok, 4 Masih Buron

693

Mayangan (wartabromo.com) – Dua pria asal Lumajang, harus berurusan dengan unit jatanras Polresta Probolinggo, usai membegal satu unit truk pasir, di kawasan Bayeman, Tongas. Selain dua pelaku, kini polisi juga masih memburu empat rekan pelaku lainnya.

Aksi perampasan truk itu, bermula dari upaya perampasan unit dump truk nopol N-9645-YT. Saat dirampas pada 18 Desember 2021 lalu, dump truk sedang dalam tugas pengiriman pasir, dariKabupaten Lumajang menuju Surabaya. Truk ini dikendarai oleh Hendra Darmawan dan Slamet Faroji.

Namun sesampainya di wilayah Bayeman, Tongas, truk tiba-tiba dipotong jalannya oleh minibus sigra warna putih. Dalam kendaraan itu, sudah ada empat orang tersangka. Yakni HI, NAS, AL dan MKS.

Baca Juga :   Muadzin Cabuli Tetangga

“Usai ‘dipecok’ (dipotong laju kendaraannya), sopir dan kenek disuruh turun, lalu masuk ke minibus sigra putih itu. Di sana, handphone sopir dirampas dan kartunya dibuang. Sementara truk, langsung dikuasai dua tersangka yang tertangkap ini,” terang Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Teddy Tridani, Kamis (30/12/2021).

Selanjutnya, oleh dua tersangka, yakni AZ dan DA, truk tersebut dibawa ke Pasuruan. Setelah sebelumnya, membuang muatan berupa pasir dan merusak GPS di dasboard truk.

“Informasi yang kami himpun, keduanya juga punya catatan kasus yang sama di wilkum Polres Lumajang,” imbuh Teddy.

Sopir dan kenek truk nahas itupun, akhirnya diturunkan di wilayah Dringu oleh empat pelaku. Hingga akhirnya melapor ke polisi. Sementara keempatnya, melarikan diri.

Baca Juga :   Opini WTP Pacu Kesejahteraan Warga Probolinggo

Atas kasus ini, polisi amankan sejumlah barang bukti. Mulai dari truk, GPS yang dirusak dan bekas tempat pembuangan pasir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menegaskan, pihaknya meminta empat orang yang melarikan diri itu, segera menyerah. “Jangan sampai kami yang menangkap, lebih baik segera serahkan diri,” tegasnya.

Sampai saat ini, polisi masih terus memburu pelaku lain yang kabur. Sementara dua tersangka yang sudah tertangkap, diproses sesuai hukum yang berlaku. (lai/saw)