Perampok Bermodal Keris Lumpuh Di-dor Polisi

2133

Pasuruan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk seorang pemuda diduga pelaku perampokan. Si perampok lumpuh setelah dua kakinya tertembus peluru polisi.

Informasi yang diterima wartabromo.com, perampok itu bernama Hajar Aswat (23), warga Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia diamankan karena telah melakukan perampokan di sebuah rumah milik HR di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

AKP Bhima Sakti, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, perampokan terjadi pada Kamis (16/12/2021) lalu. HR pemilik rumah sedang tak berada di rumah dan hanya ada MK anak korban yang masih di bawah umur, sendirian menjaga rumah.

“Pemilik rumah keluar untuk ke bidan. Di rumah itu hanya ada MK anak korban yang masih di bawah umur sendirian,” kata Bhima, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga :   Sudah 27 Saksi Dihadirkan di Sidang Setiyono

Peristiwa sekitar pukul 19.30 WIB tersebut terjadi bermula saat MK hendak menutup gerbang rumah. Ketika itu tiba-tiba ada lelaki tak dikenal memakai kaos hitam, celana pendek warna krem, kenakan masker putih memaksa masuk dan menyekapnya.

Hajar Aswat langsung meminta ditunjukkan tempat penyimpanan uang sambil menyumpal mulut hingga mengarahkan sebilah keris ke arah MK. Gadis yang tengah ketakutan inipun menunjukkan lemari di dalam kamar, tempat menyimpan uang orangtuanya. Uang tunai sebesar Rp30.000.000 serta uang Rp3.000.000 di atas kasur tentu saja mudah dibawa Hajar.

“Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku tidak langsung pergi. Tetapi, malah menjambak MK dan kembali masuk ke kamar. Pelaku menyuruhnya untuk telanjang. Tetapi tidak sampai diperkosa. Hanya di pegang-pegang,” tuturnya.

Baca Juga :   Tiap Hari Dengar Innalillahi di Desa hingga Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp1 Miliar | Koran Online 30 Juli

Setelah sekian waktu melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasuruan dibantu Polsek Gondang Wetan mendapatkan identitas maupun ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB Hajar berhasil diamankan di jalan Ranggeh, Gondangwetan.

Saat disergap, si Hajar malah mencoba kabur dengan mengendarai sepeda motor Ninja, sehingga polisi tanpa ampun menembak kaki kanan bahkan sebelah kirinya.

“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) yakni tersangka sudah mengetahui bahwa korban menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya. Informasinya pelaku juga mengenal keluarga korban karena pernah gadai motor,” terangnya.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (don/ono)