Galang Tanda Tangan di Spanduk Penolakan SMAN 1 Taruna Madani

1825

Dalam pasal 16 ayat (1) Permendikbud No.14 Tahun 2018 menyatakan “Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

“Saya sudah konsultasi dengan praktisi hukum. Ini masak Permendikbud dikalahkan sama MoU. Kan jelas aturan hukumnya. Yang aturan lebih rendah tidak boleh menabrak aturan lebih tinggi,” cetus aktivis LSM ini.

Selain spanduk, di depan gerbang masuk SMAN Bangil, para forum aliansi alumni SMANBA juga memasang baliho besar. Baliho tersebut berisi kalimat-kalimat bernada penolakan. Misalnya: Rp 2.500.000. Smanba diganti Taruna Madani. Anakmu sekolah Endi? (day/asd)

Baca Juga :   Komisi E DPRD Jatim Dukung SMAN 1 Taruna Madani, Perwakilan Alumni Walk Out