Ini Aturan Main Pilkades di Tengah Pandemi

1476

Probolinggo (WartaBromo) – Perhelatan Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Probolinggo sepekan lagi bakal digelar. Bagaimana aturan mainnya sesuai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Pemkab Probolinggo telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk menggelar pesta demokrasi desa. Melalui surat rekomendasi teregister dengan nomor 141/0714/BPD tanggal 9 Pebruari 2022.

“Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan ijin Kemendagri dengan melihat beberapa parameter sebagai persyaratan untuk pelaksanaan Pilkades yang mampu dipenuhi semua oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto pada Jumat, 11 Februari 2022.

Menurutnya, Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 DPT. Ketentuan itu, mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Panitia Pilkades Desa Ini Digugat Sebesar Rp 278 Juta

Aspek lainnya, kata Heri, harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Baik dalam pengaturan, pembentukan dan koordinasi tim, sosialisasi kebijakan, persiapan pengamanan, dan persiapan logistik.

“Ketua KPPS agar betul-betul waspada mengingatkan calon untuk diteruskan kepada tim sukses dan pendukungnya agar tertib disiplin protokol kesehatan, terutama pemakaian masker. Kita juga akan membuat SOP bagaimana pelaksanaan Pilkades nanti betul-betul aman dari Covid-19 dan mudah-mudahan tidak melahirkan kluster baru,” tegas Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Kabupaten Probolinggo itu. (saw/yog)