Kasasi Dikabulkan, Eks Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan Bebas

1195

Pasuruan (WartaBromo.com) – Salah satu terdakwa kasus korupsi aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, Sugeng Winarto, dibebaskan dari tahanan. Ini setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan kasasi yang didapat WartaBromo, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari terdakwa Sugeng Winarto,” demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.

MA juga menyatakan bahwa penuntutan JPU Kejari Kota Pasuruan terhadap Sugeng Winarto tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas perkara Sugeng Winarto kepada JPU Kejari Kota Pasuruan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika,” tulis MA dalam putusan tersebut.

Baca Juga :   Koran Online 24 Januari : Tren Korupsi di Pasuruan Meningkat, hingga Maling Sapi Lempari Warga dengan Batu

Dengan turunnya putusan kasasi ini, maka membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Juni tahun 2021 lalu.

Sebagaimana diketahui, Sugeng Winarto oleh Kejari Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan.

Eks Plt. Kepala Diskominfotik itu tidak sendirian. Plt. Kepala Diskominfotik sebelum Sugeng yakni Fendy Krisdiyono dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Meindahlia Pratiwi juga menjadi tersangka dalam kasus ini. (tof/asd)