Begini Tanggapan Jaksa soal Bebasnya Eks Plt Kadiskominfotik

1080

Pasuruan (WartaBromo.com) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, Sugeng Winarto. Padahal di dua peradilan sebelumnya Sugeng dinyatakan bersalah.

Mengenai putusan kasasi ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, kejari telah menerima salinan petikan putusan tersebut.

Hasil putusan kasasi, diakui Wahyu, di luar harapannya. Namun begitu, pihaknya tetap menghormati putusan kasasi dan melaksanakannya, yakni membebaskan Sugeng dari rumah tahanan.

“Yang perlu digarisbawahi putusan kasasi dalam perkara ini bukan menyatakan bersalah atau tidaknya terdakwa,” kata Wahyu.

Sebelum kasasi, di dua peradilan sebelumnya Sugeng dinyatakan bersalah. Pada putusan tingkat pertama, eks Plt. Kepala Diskominfotik tersebut dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :   Setiyono: Saya Sendiri Serahkan Jatah Proyek ke Wawali

Sugeng diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak membayar denda tersebut maka diganti kurungan penjara selama 3 bulan. Tak hanya itu, Sugeng juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.200.000.

Sugeng mengajukan banding, namun hasilnya sama. Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan aplikasi ini, Sugeng tidak sendirian. Kejari juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Plt Diskominfotik sebelum Sugeng, yakni Fendy Krisdiyono dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini, Meindahlia Pratiwi. (tof/asd)