Sopir Truk di Pasuruan Mogok Kerja, Protes UU ODOL

1270

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah sopir truk se-Pasuruan Raya mogok kerja. Mereka protes peraturan yang mengatur over dimension overload.

Pantauan WartaBromo, pada siang tadi sejumlah sopir yang tergabung dalam Pasuruan Truk Nusantara (PTN) menggelar aksi di pintu keluar Tol Pasuruan. Mereka membagi-bagikan pamflet kepada semua truk yang melintas.

Pembina PTN, Waloyo Utomo mengatakan, ada 150 anggota PTN se-Pasuruan Raya yang mogok kerja sejak Senin (07/03/2022). Selain di Tol Sutojayan, mereka juga menggelar aksi di Purwodadi, Gempol, dan Pandaan.

“Ini kami mengajak sopir-sopir truk lainnya berpartisipasi,” kata Waloyo.

Waloyo mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diberlakukan pemerintah saat ini dinilai merugikan para sopir truk.

Aturan tentang muatan, misalnya. Waloyo menjelaskan, truk engkel biasanya membawa muatan sebanyak 8-10 ton, sedangkan menurut peraturan, maksimal muatannya sebanyak 4 ton. Hal ini menurutnya, sangat merugikan sopir truk.

Untuk itu ia berharap pemerintah membuat regulasi tentang tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan serta merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana undang-undang tersebut dinilai mendiskreditkan sopir truk.

“Besok tanggal 11 puncaknya. Kami akan melakukan aksi di Surabaya,” imbuh Waloyo. (tof/asd)