Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Masuki Masa Kampanye

802

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di Kabupaten Pasuruan memasuki tahap kampanye. Selama tiga hari calon kades bakal bertarung bersosialisasi dan ajukan keunggulan diri.

Dari jadwal yang ditetapkan sebagaimana Keputusan Bupati Pasuruan nomor
141/142/HK/424.013/2022 tersebut, pelaksanaan kampanye diatur selama 11-15 Maret 2022.

Pada keputusan yang ditetapkan pada 3 Januari 2022 itu, terhitung tiga hari waktu yang bisa dimanfaatkan para calon kades untuk kampanye, mengenalkan diri dan menyampaikan program maupun visi misi yang dimilikinya.

Setelah kampanye, tahapan selanjutnya adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 54 desa di 21 kecamatan, yang bakal menggelar pilkades kali ini.

Lalu pada 17-21 Maret, sudah tidak boleh melakukan kampanye karena memasuki masa tenang. Bersambung ke pendistribusian logistik pemilihan pada 22 Maret untuk dapat dilakukan pencoblosan pada 23 Maret.

Baca Juga :   Warga "Geruduk" Kenduren Mas di Kejayan

(ono)